detikNews
Ini Dia Perpres yang Mewajibkan SBY Pidato dalam Bahasa Indonesia
UU No 24 Tahun 2009 mengatur kewajiban seorang presiden berpidato dalam bahasa Indonesia. Aturan itu kemudian dijabarkan secara lebih rinci dalam Perpres Nomor 16 tahun 2010. Bagaimana isinya?
Jumat, 27 Mei 2011 10:49 WIB







































