Pihak kepolisian menyebut insiden 'sebatang dulu' saat penjemputan Habib Bahar bin Smith hanya lah modus. Kuasa hukum Bahar angkat bicara soal tudingan itu.
Kemenkum HAM mencabut status asimilasi Habib Bahar bin Smith hingga ia harus kembali di penjara. Bahar akan menjalani sisa pidananya selama 1,5 tahun bui.
Habib Bahar ditempatkan di blok isolasi Lapas Gunung Sindur Bogor. Saat ini Bahar belum menjalani pemeriksaan kesehatan terkait virus Corona atau COVID-19.
Belum lama bebas, Habib Bahar bin Smith kembali dibui. Alasannya, ia dianggap melanggar syarat asimilasi. Berikut ini detik-detik penjemputan Habib Bahar.