Berdasarkan absensi, sebanyak 211 dari 560 anggota Dewan absen, 81 anggota Dewan izin. Jika dihitung, ada 349 anggota DPR yang absen di paripurna UU MD3.
Pemerintah dan DPR menyepakati adanya penambahan frasa 'wajib' di Pasal 73 UU MD3 bagi polisi untuk panggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
BPK melaporkan hasil investigasi terhadap PT Pelindo II ke DPR. Disimpulkan ada berbagai penyimpangan yang identik dengan hasil audit investigatif PT JICT.
Dari 50 anggota Komisi V DPR RI hanya 24 orang tercatat ikut tanda tangan daftar absen raker bersama Kemenhub. Lalu berapa orang yang benar-benar ikut rapat?