detikNews
Inilah Tiga Hakim MA yang Tak Menghukum Penjara Korupsi Rp 5 Juta
MA menganulir hukuman penjara 1 tahun kepada Sekretaris Desa Agus Siyadi. Majelis hakim berpendapat Agus tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 juta.
Minggu, 15 Jul 2012 14:51 WIB







































