Perakit bom Thamrin, Ali Makhmudin, dihukum 8 tahun pernjara. Bom yang mengguncang perempatan Sarinah pada Januari 2016 itu menewaskan 4 pelaku dan 4 korban.
Tim Densus 88 Antiteror menangkap pria berinisial A (25) di Kejiwan, Kabupaten Cirebon. Terduga teroris tersebut terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).