detikNews
Soal Eksekusi Gembong Narkoba: PK Hanya Sekali, Bagus!
Jaksa Agung Prasetyo mengurungkan mengeksekusi gembong narkoba karena terpidana mengajukan PK kedua kali. Untuk membatasinya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA yang menyatakan PK cukup sekali.
Kamis, 01 Jan 2015 12:20 WIB







































