Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar di Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Ini merupakan uang baru yang akan diedarkan ke penukaran uang.
Setelah dua pekan berlalu, uang baru sekitar Rp 3,73 miliar masih disita oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pemilik dan pembeli uang sudah diizinkan pulang.
Setelah dua pekan berlalu, uang baru Rp 3,73 miliar masih disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sementara pemilik dan pembeli uang sudah diizinkan pulang.
Uang Rp 3,7 M didapatkan dari salah satu bank di Bandung. Menurut polisi, penukaran uang itu diduga melanggar prosedur dan melibatkan oknum pegawai bank.