Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.
Himawan menjelaskan polisi terus memantau konten-konten media sosial Ali hingga 2019. Dan pada 2020, terdapat dua laporan dari warga terkait medsos Ali.
Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.