"Kapolda berikan target 5 hari ke Kapolres Boalemo, yaitu hari Jumat, 29 Januari, berkas kasus harus sudah dilimpahkan ke JPU," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono.
Seorang PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango, Gorontalo, berinisial JS (51) harus meringkuk di penjara 18 bulan gegara terima suap Rp 1,5 juta.
Walkot Gorontalo Marten Taha mengecam tindakan AN (19), paman yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan miras. Dia meminta pelaku dihukum secara maksimal.
"(Ada) 73 orang yang di-swab. Jadi terindikasi dari beberapa kepala OPD provinsi yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga dilakukan swab," ujar Irma.