Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan aturan lembaga keuangan (LK) yang diwajibkan melaporkan rekening milik wajib pajak (WP) orang yang sudah meninggal.
Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik wajib pajak (WP) baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.
Sementara, untuk WP Badan mesti melaporkan penempatan harta pada akhir April. Jatuh tempo ini sama dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk WP Badan.
"Saya sambut baik IKPI bermitra pemerintah dalam hal ini DJP mengintensifkan relationship sama-sama untuk membantu wajib pajak," lata Dirjen Pajak Robert