Pengacara terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara setelah kliennya ditetapkan jadi buron. Pengacara mengatakan konglomerat Medan itu tidak kabur.
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dihadirkan dalam press release. Keduanya hanya menundukan kepala.