Perjalanan KRL jurusan Depok-Bogor di antara Stasiun Depok-Citayam sempat terganggu pagi ini. Hal itu karena rangkaian KA 1102B KRL itu tertabrak motor.
Bima Prasetio membunuh bibinya setelah ditolak menggadaikan motor. Korban kecanduan judi dan narkotika. Pelaku kini ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara.