KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
Selama pandemi virus corona, BPJS Kesehatan telah mengalihkan beberapa kebijakan pelayanan administrasi bagi peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center.
BPJS Kesehatan Palangkaraya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area pelayanan peserta dan ruang kerja untuk mencegah masuknya wabah virus Corona.