detikNews
Suap Panitera PN Jakpus, Asisten Raoul Aditya Divonis 3 Tahun Bui
Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Senin, 09 Jan 2017 15:26 WIB







































