detikNews
Perda Ketertiban Umum No 8/2007 Salah Kaprah
Penerapan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Penerapan Perda tersebut dinilai telah salah kaprah
Selasa, 01 Sep 2009 04:30 WIB







































