DMI Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Idul Fitri di masjid dengan alasan kasus virus Corona di wilayah itu sudah terkendali. Apa kata MUI pusat?
Penanganan COVID-19 membutuhkan kekompakan semua kalangan. Terutama OPD yang menjadi ujung tombak pemerintah menjalankan berbagai program penanggulangan wabah.
Mulai pukul 00.00 WIB nanti, Pemkot Tegal melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membuka beberapa ruas jalan yang sebelumnya dipagar beton.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis pastikan warga bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Itu didasarkan pada Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.