"Ini membawa kita pada sebuah refleksi bahwa ada something wrong di tubuh bangsa ini, ada sesuatu yang salah dalam kehidupan politik nasional," kata Din.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres tidak ada manfaatnya.
Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
AS secara resmi memulai proses keluar dari WHO. Pemimpin Korut Kim Jong-Un diperintahkan pengadilan Korsel untuk membayar ganti rugi kepada dua tahanan perang.
Pakar hukum UGM menilai putusan MA yang menangkan Rachmawati atas KPU mempertegas ketentuan syarat terpilihnya calon presiden sesuai konstitusi dan UU Pemilu.