Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Uji coba pemblokiran ponsel BM hari pertama ternyata tanpa SIBINA. Mesin pendeteksi IMEI ponsel ini belum siap digunakan, alhasil uji lengkap digelar Maret.
Dirjen ILMATE Kemenperin menyebutkan aturan IMEI sudah berlaku sejak 18 April. Tetapi, ATSI memberikan pernyataan bahwa sistem pemblokiran belum berjalan.