detikHikmah Hukum Bacaan Waqaf: Ini Arti, Pembagian, dan Tandanya Dalam ilmu tajwid dikenal hukum bacaan waqaf. Ini penjelasan arti, pembagian, tanda beserta contohnya. Selasa, 14 Mar 2023 11:00 WIB
detikHikmah Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid beserta Hukumnya, Muslim Harus Tahu! Apa tujuan mempelajari ilmu tajwid? Simak pembahasannya di sini. Selasa, 21 Feb 2023 09:00 WIB
detikHikmah Iqlab Artinya Menukar atau Membalikkan, Ini Contoh dan Cara Bacanya Salah satu hukum bacaan ilmu tajwid adalah iqlab. Cari tahu pengertian, cara baca dan contohnya di sini. Minggu, 19 Mar 2023 13:00 WIB
detikHikmah Idgham Bighunnah dan Idgham Bilaghunnah: Huruf, Cara Baca dan Contohnya Hukum tajwid idgham terdiri dari idgham bighunnah dan idgham bilaghunnah. Apa perbedaannya dan bagaimana cara membacanya? Senin, 13 Mar 2023 14:45 WIB
detikHikmah 15 Hukum Bacaan Mad dalam Ilmu Tajwid, Cari Tahu Yuk! Bacaan mad termasuk dalam ilmu tajwid yang biasa dipakai untuk membaca Al-Qur'an, dan terdiri dari sejumlah hukumnya. Apa saja? Selasa, 03 Jan 2023 10:45 WIB
detikHikmah Mad Farqi Berfungsi untuk Apa? Berikut Definisi, Cara Membaca dan Contohnya Mad farqi termasuk ke dalam salah satu ilmu tajwid. Simak mengenai definisi, cara membaca dan contoh bacaannya. Rabu, 24 Mei 2023 08:02 WIB
Wolipop 5 Fakta Hubungan Matty Healy dan Taylor Swift yang Kepergok Pulang Bareng Taylor Swift tertangkap kamera pulang bersama Matty Healy setelah dikabarkan pacaran. Berikut fakta kedekatan Matty Healy dan Taylor Swift. Selasa, 09 Mei 2023 11:01 WIB
detikSulsel 11 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Mei 2023, Genre Romantis-Fantasi Ada berbagai drama Korea terbaru yang tayang pada Mei 2023 ini. Berikut daftar drama terbaru yang bisa jadi referensi lengkap serta sinopsisnya. Kamis, 11 Mei 2023 06:25 WIB
detikHot 20 Drakor Terbaik dengan Rating Tertinggi, Sudah Pernah Nonton? Buat detikers yang bingung mau nonton drakor apa, bisa cek deretan 20 drakor terbaik dengan rating tertinggi di sini. Minggu, 18 Jun 2023 05:15 WIB
detikNews Jaksa Ungkap Rincian Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M yang Diterima Lukas Enembe Jaksa KPK mengungkapkan rincian penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 46,8 miliar. Seperti apa? Senin, 19 Jun 2023 11:18 WIB