detikNews
Ajukan RUU Cipta Kerja, Jokowi Hapus Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan
Pasal dimaksud digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak lingkungan dihukum ganti rugi hingga Rp 18 triliun. Kok mau dihapus?
Kamis, 13 Feb 2020 17:54 WIB