detikNews
Banyak Paslon Tunggal, KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk Daftar
KPU akan memberikan waktu tambahan selama 3 hari untuk mendaftaran pasangan calon peserta pilkada 2018. Itu khusus untuk wilayah yang punya paslon tunggal.
Kamis, 11 Jan 2018 07:22 WIB







































