Kendaraan merayap panjang mulai sekitar rest area hingga simpang Megamendung. Kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi pelat B Jakarta dan Tangerang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat pada 14 September 2020 mendatang. Hal-hal apa saja yang tak boleh dilakukan pada PSBB?