Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H. memberikan pandangan mengenai kisruh seleksi anggota BPK.
Putri Mako membuat sejarah karena menolak uang tunjangan 150 juta Yen demi dinikahi kekasihnya, pria yang berasal dari keluarga biasa atau rakyat jelata.