Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan UU yaitu UU No 17/2014. MPR juga telah melaksanakan sosialiasasi.
KPK telah menyita tiga rekening bank Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait kasus korupsinya. KPK pun masih terus menelusuri harta haram milik Bambang.
KPK menyebut Wali Kota Madiun Bambang Irianto menerima gratifikasi dengan jumlah total sekitar Rp 50 miliar. Gratifikasi diterima Bambang dari banyak sumber.