Banyak kisah kocak dan aneh yang dialami orang-orang saat makan di rumah hingga hajatan orang. Setelah mereka menyangka bahwa tempat itu adalah restoran.
Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dana dari iuran pekerja yang dikelola Jamsostek itu tak cuma kembali dalam bentuk santunan kalau terjadi PHK atau kecelakaan kerja, juga untuk perumahan.