Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), M Chatib Basri ikut mengomentari perihal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter