detikFinance
Penjual Beras Klorin Diancam Denda Rp 50 juta
Pengedar dan pedagang beras yang terbukti menjual beras yang mengandung klorin (pembasmi hama/pemutih) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Selasa, 16 Jan 2007 12:40 WIB







































