Tersangka pelaku pidana pencucian uang Amie Hamid yang melakukan penjualan faktur palsu Rp 1,2 triliun siap disidang dan diancam dengan hukuman penjara 20 tahun
MK tidak menerima gugatan uji materi UU Partai Politik oleh PPP Kubu Djan Faridz. Pasalnya, secara kedudukan hukum, pemohon dinilai tidak memiliki kepentingan.
Niwen seharusnya menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo dkk. Namun siapa nyana hingga hari ini putusan itu belum dieksekusi.