Mantan Dirut BRI Suprajarto menolak keputusan Kementerian BUMN yang menunjuk dirinya sebagai dirut BTN. Keputusan tersebut dinilai tanpa ada diskusi dengannya.
Pemkab Sidoarjo mengupayakan agar Program Inovasi Desa bisa berkelanjutan. Jika APBN tidak lagi membiayainya, maka pendanaan diupayakan dari APBD Sidoarjo.
Setelah Suprajarto ditetapkan dalam RUPSLB maka secara otomatis ia tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.