Kasus sengketa tanah di Jalan Pemuda No 17 Surabaya, antara PT Singa Barong Kencana (SBK) versus PT Maspion terus berlanjut. Rencanannya, Jumat besok polisi akan memeriksa tersangka Eska Kanasut General Manager PT Maspion.
Buku ini memberikan gambaran yang kuat bahwa dunia keterpukauan kita terhadap merek-merek terkenal telah begitu merasuki gaya hidup kita sehingga berbagai cara dilakukan agar kita dapat menggenakan merek-merek terkenal itu.
Dengan dalih bukti lemah dan prosedur tak lengkap, Polda Jatim didesak untuk menghentikan penyidikan sengketa tanah yang menyeret Bos PT Maspion Alim Markus menjadi tersangka. Sementara polisi tetap yakin telah sesuai prosedur.
Penetapan Bos PT Maspion Alim Markus sebagai tersangka pemalsuan surat tanah dan bangunan di Jalan Pemuda No 17 Surabaya dinilai tidak layak. Sebab selain ada beberapa unsur yang belum dipenuhi penyidik, Alim Markus tak terlibat proses pembelian.
Sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan, akhir pekan lalu PT TVS Motor Company Indonesia menggelar aksi peduli lingkungan hidup bersama musisi Iwan Fals.
Selain dilaporkan Surya Atmadinata, Direktur PT Singa Barong Kencana (SBK) terkait pembongkaran bangunan berlantai dua peninggalan Belanda di Jalan Pemuda 17, Alim Markus juga dilaporkan Darmojo, tim likuidasi NVV.
4 Tersangka kasus sengketa tanah sudah ditetapkan. Salah satunya Bos PT Maspion Alim Markus yang disangka melakukan pemalsukan dokumen. Polda Jatim berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional tanpa tekanan.
Selain Bos PT Maspion Alim Markus, Polda Jatim menetapkan 3 tersangka lainnya. Alim Markus Cs disangka telah membuat surat palsu berupa surat jual beli dan berita acara serah terima yang digunakan untuk mengajukan IMB dan SHGB.