Warga Kota Prabumulih dihebohkan dengan dua hal yang viral terkait Corona. Salah satunya soal pasien positif Corona yang ke luar rumah hingga naik ojek.
Ketiganya dijerat pelanggaran KUHP dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun polisi tak menahan ketiganya. Apa alasannya?