Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti narapidana lainnya tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
Sepuluh orang nelayan asal Pantai Labu, Sumut, sempat ditahan otoritas Malaysia. Mereka kemudian dipulangkan ke Sumut setelah proses hukum di Malaysia disetop.
Pabrik biodiesel B-30 PT Jhonlin Agro Raya yang dimiliki pengusaha Haji Isam di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru saja diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi