Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana Virus Corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Relawan dari PMI menggelar kegiatan persiapan sebelum terjun ke lokasi bencana. Mempersiapkan keahlian mempersiapkan logistik dan posko di lokasi bencana.