Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17.
Pelaksanaan sistem ganjil genap masa PSBB transisi sudah berjalan selama sepekan. Namun, dinilai belum ada jaminan keamanan transportasi umum dari COVID-19.
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi yang telah dibentuk oleh Presiden harus mampu bergerak cepat dalam mengeksekusi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.