Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan permohonan uji materi Perppu Corona yang sudah menjadi UU.
Guru pondok pesantren di Kabupaten Bandung tega menjadikan santrinya budak seks selama empat tahun. Tindakan bejat itu dilakukan di sekolah dan rumah kontrakan.