detikNews
MA Kurangi Hukuman Eks Anggota DPR Musa Zainuddin
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun kerja menjadi 6 tahun penjara.
Kamis, 17 Sep 2020 18:49 WIB