detikNews
Detail Ketentuan Pidana Bagi Kawin Siri, Kontrak & Poligami
RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur tentang larangan pernikahan siri, kontrak, dan adanya izin pengadilan untuk pelaku poligami. Bagi pelanggar, dapat dikenai denda serta hukuman penjara yang tidak ringan.
Kamis, 18 Feb 2010 12:20 WIB







































