Pertambangan batu ilegal di Desa Kadaleuman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi merusak kawasan Cagar Alam Leuwikenit. Warga menyesalkan aktivitas tersebut.
Polri telah memberi sanksi kepada Brigjen EP, yaitu tak diberi jabatan hingga pensiun. Polri mengaku melakukan pembenahan di sistem penilaian personelnya.