Tingginya rasio utang akibat pandemi membutuhkan konsolidasi fiskal agar ruang fiskal dapat terjaga setelah 2023 untuk mengembalikan defisit APBN di bawah 3%.
Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Ketentuan pengelolaan bansos diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.