Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemanggilan kembali mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Korban takut foto dan videonya tersebar. Permintaan uang itu dilakukan lebih dari sekali sehingga korban merasa diperas dan melaporkan kepada aparat berwajib.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Riau. Sementara, total dana yang diperas mencapai Rp 650 juta.