Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menghukum berat tiga oknum prajurit yang membunuh dua sejoli Handi saputra (18) dan Salsabila (14).
Hukuman tiga prajurit TNI penabrak Handi-Salsa tidak bisa ditoleransi. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berapa hukuman maksimalnya?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses sidang tiga prajurit TNI penabrak Handi Salsa digelar terbuka. Dia menegaskan TNI tidak akan menutupi.