detikNews
Dinyatakan Bersalah, AAL Dikembalikan ke Orang Tua
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Rabu, 04 Jan 2012 20:19 WIB







































