Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan kewenangan penggantian jaksa agung ada di tangan Jokowi, meski sejauh ini ia menilai kinerja ST Burhanuddin bagus.
"Jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu, kami belum pernah (melakukan) pencabutan," kata anggota PPAD Agus Rihat P Manalu.
Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR oleh tiga warga. Para pelapor meminta MKD memeriksa Azis yang dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran DAK.
Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar RDP soal buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.