detikNews
Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan dari Lampung Divonis Bebas
Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan, Suyanto (38), dibebaskan oleh PT Tanjung Karang, Lampung. Sebelumnya, Suyanto dihukum 17 tahun penjara oleh PN Menggala.
Rabu, 21 Okt 2020 10:18 WIB