Tak semua korban PHK terpuruk dengan keadaannya. Seperti Muhtadin, korban PHK Giant ini sekarang menjual nasi kebuli di pinggir jalan sambil ngojek online.
Restoran Jepang satu ini kena kritik warga Korea karena menyajikan nasi kari mirip dengan bentuk pulau yang statusnya masih sengketa antara Jepang dan Korea.
Latar belakang partai oranye itu kembali hidup adalah omnibus law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker disahkan oleh DPR RI pada tahun lalu.