Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini aturannya.
Dinkes DKI menguji sampel virus Corona untuk melihat kemungkinan mutasi virus. Dari 2.245 sampel yang diperiksa, 54,3 persen terdeteksi mutasi virus berbahaya.