detikNews
Bambang Widodo Umar: Keliru Kalau Polisi Tak Menerimanya
Polisi memang hanya mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya tindak pidana pemilu. Namun, karena sudah diberi wewenang oleh UU, polisi tetap harus menyidik setiap laporan yang masuk.
Minggu, 19 Apr 2009 03:16 WIB







































