detikNews
Bahasjim Dijerat 5 Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, dijerat 5 pasal dari UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Hal ini terungkap dalam SPDP yang dkirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejagung.
Selasa, 13 Apr 2010 18:41 WIB







































