Konflik lahan terjadi di Malinau, melibatkan warga Desa Setulang dan tiga desa lainnya. Warga tiga desa menuntut penyelesaian hukum dari Bupati dan kepolisian.
Pemenang wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu Halmahera Malukut Utara adalah PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies, Inc asal AS.
Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi. Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Lapas Singaraja.