Perjalanan kasus Mario Dandy segera memasuki babak akhir. Di sisi lain, sang ayahanda, Rafael Alun Trisambodo baru memulai episode duduk di kursi pesakitan.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Dandy.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK berbicara adanya dugaan kerugian negara di kasus ini.